Menyoroti E-Meterai dan Panduan Penggunaannya (2024)

Katalog Produk
Berlangganan Pro

Daftar

Masuk
KlinikTanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum

Tips HukumPidanaKeluargaPerdataKenegaraanProfesi HukumIlmu HukumBisnis

KetenagakerjaanPerlindungan KonsumenHak Asasi ManusiaKekayaan IntelektualTeknologi

JurnalKoleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda

Daftar JurnalArtikel

Menyoroti E-Meterai dan Panduan Penggunaannya (4)Ada Pertanyaan? Hubungi Kami

BeritaInformasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia

UtamaTerbaruKolomFotoJedaTajuk

ProfilIsu HangatPojok AKPIPojok INIPojok KUHPKabar Kampus Surat Pembaca

EventInformasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
RankingsPemeringkatan dan penghargaan berbasis survei dan data bagi komunitas hukum di Indonesia
PKPAPKPA Hukumonline bersama PERADI dan FH Yarsi dengan kurikulum komprehensif dan pengajar terbaik
Online CoursePlatform belajar hukum terbaik secara online dengan materi dan pengajar yang berkualitas
Publikasi OnlineLayanan publikasi bagi komunitas hukum melalui konten atau akvitasi sesuai dengan kebutuhan Anda
Analisis HukumAnalisis komprehensif bilingual peraturan perundang-undangan dan isu hukum terkini
Pusat DataKoleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi

Peraturan Pusat

Putusan

Peraturan Daerah

Precedent

Menyoroti E-Meterai dan Panduan Penggunaannya (14)Ada Pertanyaan? Hubungi Kami

Legal Intelligence UpdatesNewKonten eksklusif dari sumber A1 tentang rancangan peraturan dan kebijakan pemerintah terkiniPremium StoriesArtikel premium komprehensif untuk referensi praktis para profesional hukumUniversity SolutionsPlatform pengetahuan hukum terintegrasi untuk jaringan akademisi hukum terdepan di Indonesia

PRODUK PILIHAN

ExdomaSolusi pengelolaan dokumen perusahaan dalam satu platform terintegrasi
Publikasi OnlineLayanan publikasi bagi komunitas hukum melalui konten atau akvitasi sesuai dengan kebutuhan Anda
RankingsPemeringkatan dan penghargaan berbasis survei dan data bagi komunitas hukum di Indonesia
Regulatory Compliance SystemPlatform pemantauan kepatuhan hukum terintegrasi dan berbasis teknologi Artificial Intelligence

Menyoroti E-Meterai dan Panduan Penggunaannya (22)Izin Usaha

Solusi lengkap pendirian dan perizinan badan usaha yang praktis dan terjangkau

Menyoroti E-Meterai dan Panduan Penggunaannya (23)Ada Pertanyaan? Hubungi Kami

Document Management SystemSolusi pengelolaan dokumen perusahaan dalam satu platform terintegrasi

Menyoroti E-Meterai dan Panduan Penggunaannya (25)Konsultasi Hukum

Solusi hukum dari para Advokat berpengalaman

Menyoroti E-Meterai dan Panduan Penggunaannya (26)Pembuatan Dokumen

Pembuatan dokumen hukum hukum dengan cepat dan mudah

PRODUK PILIHAN

Premium StoriesArtikel premium komprehensif untuk referensi praktis para profesional hukum
Pusat DataKoleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
EventInformasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Katalog Produk
Berlangganan Pro

DaftarMasuk

2024 Hak Cipta Milik Hukumonline.com

Info Hukum
ProSolusiInfo Hukum

KlinikBeritaData PribadiJurnal

HomeUtamaTerbaruKolomFotoJedaTajukProfilIsu HangatPojok AKPIPojok INIPojok KUHPKabar KampusSurat Pembaca

Produk Pilihan

Legal AnalysisAnalisis komprehensif isu hukum terkini secara bilingual dan terintegrasi dengan pusat data
Online CoursePlatform belajar hukum tanpa batasan ruang dan waktu, tersedia sertifikat setelah kursus selesai
Regulatory Compliance SystemPlatform pemantauan kepatuhan hukum terintegrasi dan berbasis teknologi Artificial Intelligence

Menyoroti E-Meterai dan Panduan Penggunaannya (34)Ada Pertanyaan? Hubungi Kami

  1. Beranda
  2. Berita
  3. Terbaru
  4. Menyoroti E-Meterai ...

Terbaru

Meski bukan penentu keabsahan suatu dokumen, e-meterai dapat digunakan untuk memberi kepastian hukum.

Oleh:

Tim Publikasi Hukumonline

Bacaan

3

Menit

Menyoroti E-Meterai dan Panduan Penggunaannya (35)

1 Oktober 2021 menjadi babak baru digitalisasi di sektor ekonomi Indonesia. Sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai dan aturan pelaksanaannya (UU Bea Meterai), pemerintah telah secara resmi meluncurkan meterai elektronik (e-meterai) untuk menunjang penggunaan dokumen elektronik. Hal ini menindaklanjuti undang-undang tersebut, di mana negara mengakui bahwa dokumen elektronik merupakan dokumen sah yang dapat menjadi objek bea meterai.

Dalam Peluncuran Meterai Elektronik di Gedung CBB Direktorat Jenderal Pajak, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan pentingnya mempersiapkan infrastruktur maupun instrumen transaksi era digital, baik sisi teknikal hingga aplikasi untuk mewujudkan penggunaan meterai elektronik. Apalagi, akselerasi teknologi yang terjadi akibat pandemi Covid-19 juga ikut meningkatkan jumlah transaksi melalui platform digital.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai, e-meterai merupakan meterai dalam format elektronik yang digunakan untuk dokumen elektronik. E-meterai mengandung ciri khusus dan unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah RI. E-Meterai berbentuk label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu.

Konsultan Hukumdi Law Office Yang & Co, Thomas Aryanto mengungkapkan, meski bukan penentu keabsahan suatu dokumen, e-meterai dapat digunakan untuk memberi kepastian hukum. Misalnya, ketika dokumen tersebut akan digunakan sebagai alat bukti pengadilan.

Mengutip dari Pasal 3 UU Bea Meterai, lanjut Thomas, terdapat dua objek dokumen yang wajib menggunakan e-meterai: dokumen perdata dan yang digunakan untuk alat bukti dalam pengadilan. Sebaliknya, pada Pasal 7 UU Bea Meterai, ada pula jenis dokumen wajib yang bebas dari bea meterai, seperti dokumen yang terkait lalu lintas orang dan barang, ijazah, tanda terima pembayaran yang berkaitan dengan hubungan kerja, tanda bukti penerimaan uang negara, dan lain sebagainya.

Implementasi E-meterai

E-meterai adalah meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik. Undang Undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) Pasal 5 ayat (1) menyebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah. Hal ini menjadikan kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas, sehingga diperlukan equal treatment antara dokumen kertas dengan elektronik.

“Dalam kegiatan usaha, transaksi elektronik semakin berkembang, sehingga kontrak dapat dilakukan secara elektronik melalui jaringan internet. Ini sebabnya, perlu perluasan definisi dokumen yang tidak terbatas pada bentuk fisik kertas,” kata Thomas.

Halaman Selanjutnya:

Pada sisi yang berbeda,...

Tags:

#bea meterai#law office yang and co#materai#meterai

Berita Terkait

CHP Law Firm: Melampaui Ekspektasi dengan EdukasiStrategi CHP Law Firm Berikan Jaminan Kualitas Terbaik

Berita Populer

1

Catatan Kritis Pengelolaan Dana Haji Demi Kemaslahatan Umat

2

Mengenal Sifat dan Bentuk Norma Hukum

3

Praktik Umrah Backpaker di Mata Asosiasi Perjalanan Haji dan Umrah

4

Kecelakaan Maut KM 58 Tol Japek, Ini Besar Santunan yang Didapat Korban

5

Problematika Sistem Waiting List Calon Jemaah Haji di Indonesia

Berita Terbaru

Lihat Semua

Prediksi 2 Pakar HTN soal Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024
Beragam Poin Penting Kesimpulan Para Pihak di Sengketa Pilpres 2024
Perdana! Ini Deretan Dewan Juri Indonesia Regulatory Compliance Awards 2024
Al-Ustadz Haji Christiaan Snouck Hurgronje, Memang Bukan Ulama
Tipu-Tipu Janji Palsu Perusahaan Travel Umrah dan Haji

Berita Foto

Lihat Semua

Momen Para Hakim Konstitusi Bertanya kepada 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres 2024

2024 Hak Cipta Milik Hukumonline.com

Menyoroti E-Meterai dan Panduan Penggunaannya (2024)
Top Articles
Latest Posts
Article information

Author: Ms. Lucile Johns

Last Updated:

Views: 5860

Rating: 4 / 5 (61 voted)

Reviews: 84% of readers found this page helpful

Author information

Name: Ms. Lucile Johns

Birthday: 1999-11-16

Address: Suite 237 56046 Walsh Coves, West Enid, VT 46557

Phone: +59115435987187

Job: Education Supervisor

Hobby: Genealogy, Stone skipping, Skydiving, Nordic skating, Couponing, Coloring, Gardening

Introduction: My name is Ms. Lucile Johns, I am a successful, friendly, friendly, homely, adventurous, handsome, delightful person who loves writing and wants to share my knowledge and understanding with you.